banner 728x250

Polisi Tangkap Komplotan Geng Motor Serang Warga Pakai Busur di Maros

banner 120x600
banner 468x60

JejakFaktual – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil meringkus komplotan geng motor yang meresahkan masyarakat. Kelompok remaja ini nekat menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad. Ia menyebutkan bahwa para pelaku diamankan di lokasi pada saat dilakukan pengejaran terhadap komplotan para pelaku dan rumah para pelaku.

banner 325x300

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/5).

Aksi brutal komplotan ini bermula ketika para pelaku konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan penyerangan ke sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkapnya.

“Dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Setelah melepaskan busur, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya diantaranya busur panah dan parang.

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur, namun polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasi Humas

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota geng

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *