JejakFaktual – Polisi menangkap empat kurir sabu-sabu 1,5 kilogram dari Surabaya ke Semarang di Rest Area Tol Sragen. Salah satu tersangka berinisial EH (40) mengaku diperintah sosok bernama Pak Bos via telepon untuk mengambil barang haram itu di Surabaya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan EH awalnya mengenal ‘Pak BOS’ dari seseorang bernama Bonek.
“EH mengenal ‘Pak BOS’ sejak bulan April 2026 melalui perkenalan seorang teman bernama Bonek,” kata Donny saat konferensi pers di Mako II Dit Resnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jumat (5/6/2026).
Donny menuturkan EH mengenal Bonek dan ‘Pak BOS’ dari aplikasi perpesanan dari China bernama Zangi. EH mengaku tidak pernah bertemu kedua orang tersebut.
“Belum pernah ketemu (Bonek), informasi dari yang bersangkutan. Hanya (berkomunikasi) lewat aplikasi (dari) China bermerek Zangi. Di mana aplikasi itu setiap kita ini nomornya berubah terus dia,” jelas Donny.
“EH tidak mengetahui alamat, identitas maupun ciri-ciri fisik ‘Pak BOS’ karena belum pernah bertemu secara langsung. Selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui aplikasi Zangi,” tambahnya.
Donny menjelaskan pihaknya kini tengah menyelidiki identitas ‘Pak BOS’ yang memerintahkan tersangka EH mengambil sabu-sabu di Surabaya.
“Masih dalam penyelidikan kami dan kita tindaklanjuti. Nanti akan kita sampaikan apabila ada perkembangan,” ujar Donny.
Komunikasi Via Telepon
Sebagai informasi, EH mengaku mendapat perintah mengambil sabu-sabu dari Pak Bos pada Minggu (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya dia diminta mengambil mobil di salah satu kampus di Semarang.
“Dalam percakapan tersebut, EH diperintahkan untuk mengambil sebuah mobil yang berada di sekitar Kampus USM (Universitas Semarang) Kota Semarang dan EH menyanggupi perintah tersebut,” kata Donny dalam konferensi pers di Mako II Dit Resnarkoba Polda Jateng, Jumat (5/6).
Donny menyebut EH lalu datang ke lokasi itu bersama istrinya berinisial GD (40). Di sana, EH lalu bertemu pria tidak dikenal yang menyerahkan kunci mobil.
“Sesampainya di sekitar Kampus USM, terdapat seorang laki-laki yang tidak EH kenal menyerahkan kunci beserta satu unit mobil Honda Brio Satya warna merah dengan nomor polisi H-1321-BH,” jelas Donny.
EH dihubungi kembali oleh ‘Pak BOS’ sekitar pukul 23.00 WIB setelah mengambil mobil tersebut. Menurut Donny, ‘Pak BOS’ lalu meminta EH pergi ke Surabaya mengambil sabu-sabu.
“EH menyetujui perintah tersebut. Setelah menerima perintah tersebut, EH menghubungi teman bernama SH (40) dan meminta bantuannya untuk mengemudikan kendaraan menuju Surabaya dengan alasan menghadiri seminar salon milik GD,” jelas Donny.
“Lalu SH menyanggupi, namun meminta seorang teman lain untuk bergantian mengemudikan kendaraan. Selanjutnya EH menghubungi AS (43) dan yang bersangkutan juga menyatakan bersedia ikut serta,” imbuhnya.
EH, GD, SH, dan AS kemudian pergi ke Surabaya bersamaan pada Senin (1/6) pukul 02.30 WIB. Dalam perjalanan, mereka berempat sempat berhenti di Rest Area Km 545 Tol Ngawi pukul 06.30 WIB untuk mengambil uang Rp 5 juta di ATM.
Donny menyampaikan keempatnya tiba di wilayah Bubutan, Surabaya, pukul 11.20 WIB. EH sempat turun di salah satu SPBU di sana.
“Sekitar pukul 11.20 WIB, mereka tiba di salah satu SPBU di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur. EH turun dari kendaraan dan menuju toilet sambil menyampaikan kepada GD bahwa EH akan menghubungi kembali setelah selesai,” ujar Donny.
Kemudian pukul 11.30 WIB, mereka berempat pergi ke salah satu hotel di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Pada pukul 11.40 WIB, menurut Donny, EH dan GD lalu turun dari kendaraan, sedangkan AS dan SH tetap berada di dalam mobil.
“Selanjutnya EH masuk seorang diri ke kamar hotel sesuai petunjuk yang diberikan oleh ‘Pak BOS’. Di dalam kamar tersebut, EH menemukan sebuah tas kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” urai Donny.
Keempatnya pun ditangkap polisi di Rest Area Tol Sragen pada Senin (1/6). Keempatnya dibekuk saat mengisi bensin.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di Rest Area B KM 519 Masaran, Kabupaten Sragen, ketika hendak mengisi bahan bakar, Tim
dari Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah memberhentikan mobil tersangka,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, serta tempat-tempat tertutup lainnya,” sambungnya.
Dari penggeledahan di Sragen, petugas mengamankan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.510 gram atau 1,51 kilogram, satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi H-1321-BH, lima unit HP Android, dan satu buah alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca.
Donny menyampaikan petugas lalu menginterogasi EH mengenai keberadaan narkotika jenis sabu lainnya. EH mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bersama EH menuju alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti,” ujar Donny.
Dari rumah EH, polisi mengamankan barang bukti tujuh paket sabu seberat 34,49 gram, dua pack plastik klip transparan, satu suru sendok warna putih, dan satu buah timbangan merk ACS.
Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kota Semarang kini telah ditahan oleh polisi. Donny menuturkan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Donny. (detik)


















