JejakFaktual – Tiga wanita yang berstatus ibu rumah tangga ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 9 kilogram sabu di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketiganya mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 22 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43).
Mereka ditangkap pada Senin (8/6/2026) saat membawa barang haram tersebut yang rencananya akan dikirim ke Kota Medan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan para tersangka dijanjikan bayaran oleh seorang pria berinisial B yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 22 juta oleh pria inisial B. Uang akan diberikan setelah barang tersebut sampai di Kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal,” ujar Revi dalam keterangan pers, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif ketiga tersangka terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi.
Mereka mengaku membutuhkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Berdasarkan keterangan tersangka M, H, dan F, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi,” kata Revi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas menggunakan mobil di wilayah Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat kendaraan yang dimaksud melintas, polisi langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan bungkus besar berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram.
Selain itu, polisi juga menyita empat bungkus berisi sekitar 800 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
“Ditemukan sembilan bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram serta empat bungkus berisi 800 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate,” ujar Gunawan.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mereka, termasuk peran pria berinisial B yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.


















