JejakFaktual – Rumah wartawan dikepung. Istri diintimidasi. Anak-anak ikut trauma.
Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum. Bukan dengan intimidasi.
Kasus yang menimpa wartawan A. Hamdani di Ketapang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijaga. Terlebih, berita yang dipersoalkan berawal dari dugaan makanan tidak layak konsumsi yang kemudian diklarifikasi, bahkan pihak terkait mengakui adanya penurunan kualitas menu dan menyampaikan permintaan maaf.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur dalam undang-undang. Intimidasi terhadap wartawan maupun keluarganya tidak dapat dibenarkan.
Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Kritik boleh, bantahan boleh, tetapi keselamatan jurnalis dan keluarganya harus tetap menjadi prioritas.


















