banner 728x250

Pemilik makan di warung, NMAX digowa digondol maling-kuncinya masih terpasang

banner 120x600
banner 468x60

JejakFaktual – Seorang pria berinisial AA alias Idong (41) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku diamankan bersama kendaraan hasil curian yang sempat dibawanya kabur. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Panit Opsnal Polsek Somba Opu Ipda M Iskandar kepada wartawan, Rabu (3/6/2026). AA ditangkap di Kelurahan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.30 Wita.

banner 325x300

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian. Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Serlina (29), warga Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/42/III/2026/SPKT Polsek Somba Opu tertanggal 27 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3) di Jalan Mustafa Dg Bunga. Saat itu korban datang ke sebuah warung sari laut untuk makan malam dan memarkir sepeda motornya di depan warung.

Namun, korban meninggalkan kunci yang masih terpasang pada kendaraan tersebut. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor milik korban. Usai makan, korban keluar dari warung dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Somba Opu.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu langsung melakukan penyelidikan. Polisi menghimpun berbagai informasi dan menelusuri petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan AA di wilayah Moncongloe, Maros.

banner 325x300
Penulis: Rosmini Daeng Kebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *