JejakFaktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Langkah ini diambil usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Kedua petinggi biro perjalanan haji tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama setelah diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers.
KPK mengungkapkan bahwa Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag). Skema lancung tersebut sengaja dirancang untuk menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui mekanisme kongkalikong ini, sejumlah calon jemaah diduga kuat bisa memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus mengikuti antrean normal sebagaimana ketentuan yang berlaku. Praktik haram tersebut otomatis menghasilkan keuntungan jumbo yang tidak sah bagi korporasi tertentu. (Apr)


















