JejakFaktual – Makin runyam, ruwet dan hangat di perbincangkan soal pengunduran diri sejumlah kepala SMA di Sulsel dalam sepekan terakhir ini.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Prof Dr.H.Aris Munandar, M.Pd yang di konfirmasi JagadNewsonline mengungkapkan bahwa seyogyanya proses pengunduran diri kepala sekolah dikatakan sah, tertanggal sekarang dan yang bertanggungjawab adalah pribadi kepala sekolah karena dia yang mengundurkan diri dan bukan yang menyuruh, tulisnya melalui chat pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dikatakan Aris Munandar yang juga Pakar Pendidikan ini bahwa, menghadapi situasi demikian, seorang kepala sekolah harus jeli, cermat dan ekstra hati-hati menganalisa setiap dokumen atau format sehingga tidak terjebak sebelum menandatangani dokumen, ujarnya mengingatkan.
Memang ada situasi tertentu bisa membuat orang jadi lupa karena panik dan pihak yang menyuruh memberikan opsi dan akan menjadi beban psikologis bagi kepala sekolah yang melakukan pengunduran diri, sebaliknya jika tidak mundur tidak jadi masalah, paparnya.
Mantan Rektor Universitas Negeri Makassar tersebut.
Saat di tanya mengenai dokumen atau format yang ditandatangani kepala sekolah yang meragukan keabsahannya, Aris Munandar menjelaskan yah, ini juga bermasalah, karena keabsahan dokumen yang ditandatangani sebelumnya menjadi tidak sah, jadi bagaimana misalnya dokumen pencairan keuangan apakah juga harus dibatalkan, tanyanya.
Sebelumnya Aris Munandar juga mengatakan bahwa, permintaan pengunduran diri kepala sekolah sangat tidak lazim.
Jika kinerja kepala sekolah dinilai tidak bagus atau melanggar peraturan langsung saja di ganti, Menteri saja diganti apalagi kepala sekolah, tetapi kalau harus diminta mundur itu tidak lazim, katanya.


















