banner 728x250

DI DEPAN GUBERNUR JATIM DAN MENTERI, PENGUSAHA ASAL MADURA INI TIBA-TIBA MENGAKU HABISKAN RP38 MILIAR UNTUK PILKADA, KINI JADI PERTANYAAN HUKUM BESAR

banner 120x600
banner 468x60

JejakFaktual – Suasana Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Kabupaten Pamekasan, Madura, itu seharusnya berlangsung biasa-biasa saja. Tapi pada Selasa, 21 Juli 2026, sebuah pengakuan dari atas panggung mengubah segalanya.

H. Khairul Umam, pengusaha tembakau asal Pamekasan yang akrab dipanggil Haji Her dan dikenal sebagai CEO Bawang Mas Group, berdiri di hadapan ribuan peserta acara. Di kursi depan duduk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Di sisinya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Lalu Haji Her berbicara tentang uang.

banner 325x300

“Saya dulu habis-habisan dukung gubernur ini, Bu Khofifah. Bu Khofifah ini tidak punya uang, jadi mencari sponsor ke saya. Saya habis Rp38 miliar loh ke Bu Khofifah ini,” kata Haji Her dari atas panggung, seperti dilaporkan Kompas dan Tribun Video.

Khofifah, yang duduk di kursi depan saat ucapan itu disampaikan, terlihat tersenyum. “Kami ucapkan terima kasih kepada Haji Her. Semoga selalu sehat dan tambah rezeki,” ujarnya.

Tapi apa yang terasa seperti momen keakraban di atas panggung itu segera berubah menjadi polemik di luar ruangan. Video pengakuan Haji Her menyebar luas. Dan pertanyaan pun mulai menumpuk: apakah dana sebesar itu pernah tercatat dalam laporan resmi dana kampanye Pilkada Jawa Timur 2024?

Dalam sistem Pilkada Indonesia, setiap pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam mekanisme berlapis: Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Semua dana harus masuk melalui Rekening Khusus Dana Kampanye. Selain itu, UU Pilkada membatasi sumbangan dari perseorangan dan korporasi dengan batas nominal yang jauh di bawah angka Rp38 miliar.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan persoalan utama bukan pada besar-kecilnya nominal yang disebutkan Haji Her, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar. “Apakah seluruh pembiayaan politik tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercatat dalam mekanisme pelaporan dana kampanye, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Neni.

Beberapa hari setelah video itu viral, Haji Her memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak sengaja menyampaikan hal itu. “Saya kasihan, peristiwa kemarin Bu Khofifah yang digoreng. Saya tidak ada skema bicara begitu,” kata Haji Her kepada Kompas. Ia menambahkan bahwa dirinya bukan bagian dari tim sukses Khofifah, melainkan mendukung secara pribadi karena Khofifah dekat dengan pesantren-pesantren. “Kalau sudah keceplosan mau gimana lagi,” ujarnya.

Haji Her juga menegaskan ia tidak pernah meminta imbalan apapun. “Tanyakan ke Bu Khofifah, saya tidak pernah minta aneh-aneh, ndak pernah,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun dari pihak Khofifah Indar Parawansa yang secara eksplisit menjelaskan status hukum dari klaim Rp38 miliar tersebut dalam konteks laporan dana kampanye resmi. Belum ada juga proses hukum formal yang diumumkan oleh lembaga yang berwenang. Semua masih dalam tahap dugaan dan pertanyaan publik yang menunggu jawaban resmi.

Yang pasti, pengakuan dari atas panggung itu sudah terlanjur beredar. Dan dalam sistem demokrasi yang mengandalkan transparansi sebagai fondasinya, pertanyaan tentang ke mana uang itu mengalir dan apakah sudah dilaporkan sesuai ketentuan adalah pertanyaan yang sah dan perlu dijawab secara terbuka.

banner 325x300
Penulis: Rosmini Daeng Kebo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *