jejakterkini.online – Kasus pungutan liar yang dilakukan lima oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi ternyata bukan sekadar aksi spontan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya pola kerja yang terorganisir di antara para pelaku.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menyebut uang hasil pemerasan itu dibagi sesuai peran masing-masing oknum.
Hal itu dikonfirmasi olehnya kepada Kompas.com pada Jumat (31/7/2026).
Ia mengungkapkan ada anggota yang baru pertama kali mencoba melakukan pungli.
“Hasil pungli dibagi di antara timnya sesuai dengan perannya masing-masing. Ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang kedua kali,” ujar Arlindo.
Namun ada pula oknum yang sudah lebih dari sekali melakukan praktik serupa.
Temuan ini terungkap dari hasil berita acara pemeriksaan terhadap kelima petugas tersebut.
Kelimanya berinisial F, S, P, S, dan R yang bertugas di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur.
Praktik pungli ini terbongkar setelah video yang merekam aksi pemerasan viral di media sosial.
Dalam video itu, seorang sopir truk diminta uang sebesar Rp1,7 juta oleh petugas Dishub.
Pemkot Bekasi kemudian bergerak cepat menonaktifkan kelima oknum dari tugas lapangan.
Sidang kode etik internal pun digelar dan kelimanya mengakui perbuatan mereka
Saat ini berkas pemeriksaan telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Kota Bekasi.
Langkah ini menjadi dasar penentuan sanksi administratif bagi kelima oknum tersebut.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” kata Zeno, Jumat (31/7/2026).


















